Jawaban:
ibu
Penjelasan:
Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UNDANG UNDANG(UU) Perkawinan pasal 41
menurut pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi pengasuh bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
ibu
Penjelasan:
Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UNDANG UNDANG(UU) Perkawinan pasal 41
menurut pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi pengasuh bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun).