Jika seorang pegawai bujangan mempunyai gaji Rp 3.000.000,00 per bulan maka dalam perhitungan pajak penghasilan , penghasilan yang dikenai pajak per tahun sebesar a. Rp 36.000.000,00 b. Rp 35.560.000,00 c. Rp 34.240.000,00 d. Rp 33.120.000,00
maka besar penghasilan yang dikenai pajak per tahun = 3.000.000 x 12 = 36.000.000
1 votes Thanks 3
annisa2612
kalau ini ,Bila suatu perusahaan berpenghasilan bersih Rp 175.000.000,00 per tahun , maka besarnya pph yang dikenakan pada perusahanan tsb adalah
a. RP 5.000.000,00
b Rp 20.500.000,00
c. RP 35. 000.000,00
d Rp 37. 500.000 ,00
Zuhh
maaf de aku gak tau besar %pph untuk penghsilan 175 juta... klw di bawah 5 juta aku tau 5%
annisa2612
besar %pph untuk penghsilan 175 juta adalah 25%
gaji perbulan = 3.000.000
maka
besar penghasilan yang dikenai pajak per tahun = 3.000.000 x 12 = 36.000.000