Jika seorang pegawai bujangan mempunyai gaji Rp 3.000.000,00 per bulan maka dalam perhitungan pajak penghasilan , penghasilan yang dikenai pajak per tahun sebesar
annisa2612
kalau ini ,Bila suatu perusahaan berpenghasilan bersih Rp 175.000.000,00 per tahun , maka besarnya pph yang dikenakan pada perusahanan tsb adalah
a. RP 5.000.000,00
b Rp 20.500.000,00
c. RP 35. 000.000,00
d Rp 37. 500.000 ,00
= rp 36.000.000,00