Jika pak adi memperoleh gaji Rp 2.500.000,00 per bulan. ia mempunyai seorang istri tidak bekerja dan mempunyai seorang anak. hitunglah berapa pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pak adi.
NaufalMF
Mungkin yang anda maksud adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pak Adi, bukan PTKP. Rp 2.500.000 x 12 = Rp 30.000.000 PTKP Diri Sendiri Rp 24.300.000 PTKP Istri +Anak Rp 4.050.000 _ PKP Rp 1.650.000 Rp 1.650.000 x 5% Rp 82.500/tahun
Pajak yang harus dibayar per tahun Rp 82.500, dan per bulan Rp 6.875 Penghasilan bersih per bulan Rp 2.417.500
12 votes Thanks 27
Vii1190
Mau tanya ka PTKP sendiri nya kenapa 24.300.00 terima kasih
Rp 2.500.000 x 12 = Rp 30.000.000
PTKP Diri Sendiri Rp 24.300.000
PTKP Istri +Anak Rp 4.050.000 _
PKP Rp 1.650.000
Rp 1.650.000 x 5% Rp 82.500/tahun
Pajak yang harus dibayar per tahun Rp 82.500, dan per bulan Rp 6.875
Penghasilan bersih per bulan Rp 2.417.500