Jika kita bicara ketika khatib sedang berkhotbah, ¡alat Jumat yang kita lakukan akan... A.kurang sempurna B.sia-sia C.sah D.mendapat dosa
Syubbana
Kelas : VIII SMPIT mapel : ibadah kategori : sholat jum'at kata kunci : berbicara saat khutbah jum'at
Pembahasan:
hadits-hadits tentang sholat jum'at atau pada saat khutbah dibacakan:
hadits riwayat muslim dengan sanad dari Abu Huroiroh ra:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا artinya : “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ”
dan hadits riwayat Ahmad dengan sanad dari Abu Abbas ra:
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya.
berdasarkan hadits diatas jelas kita diwajibkan diam saat khutbah jum'at dibacakan atau disampaikan, apabila pada saat khutbah dikumandangkan dan kita bicara sendiri maka tidak ada jum'at bagi kita, artinya sholat jum'at kita sia-sia, dianggap Allah bahwa kita tidak sholat jum'at
mapel : ibadah
kategori : sholat jum'at
kata kunci : berbicara saat khutbah jum'at
Pembahasan:
hadits-hadits tentang sholat jum'at atau pada saat khutbah dibacakan:
hadits riwayat muslim dengan sanad dari Abu Huroiroh ra:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
artinya : “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ”
dan hadits riwayat Ahmad dengan sanad dari Abu Abbas ra:
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya.
berdasarkan hadits diatas jelas kita diwajibkan diam saat khutbah jum'at dibacakan atau disampaikan, apabila pada saat khutbah dikumandangkan dan kita bicara sendiri maka tidak ada jum'at bagi kita, artinya sholat jum'at kita sia-sia, dianggap Allah bahwa kita tidak sholat jum'at
jawaban B
selamat belajar
salam indonesia cerdas
bana