Hukum Islam memandang pidana mati dapat dibenarkan. Hal ini telah diatur dalam hukum Qisas, Hudud dan Takzir. Terhadap Kejahatan Korupsi, dalam hukum Islam korupsi bisa dianalogikan sebagai Ghulul dan Sarqoh. Menurut Dr. Nurul Irfan, MA., Kejahatan Korupsi masuk ke dalam Jarimah Takzir.
Jawaban:
Pidana mati
Penjelasan:
Hukum Islam memandang pidana mati dapat dibenarkan. Hal ini telah diatur dalam hukum Qisas, Hudud dan Takzir. Terhadap Kejahatan Korupsi, dalam hukum Islam korupsi bisa dianalogikan sebagai Ghulul dan Sarqoh. Menurut Dr. Nurul Irfan, MA., Kejahatan Korupsi masuk ke dalam Jarimah Takzir.
#smgmembantu