Jawaban:
*sumber penerimaan APBN dari pajak =
(1). pajak penghasilan
(2). pajak pertambahan nilai
(3). pajak penjualan barang mewah
(4). bea materai
*sumber penerimaan APBD dari pajak =
(1). pajak daerah => pajak daerah terdiri atas 2 macam, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten.
1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
*sumber penerimaan APBN dari pajak =
(1). pajak penghasilan
(2). pajak pertambahan nilai
(3). pajak penjualan barang mewah
(4). bea materai
*sumber penerimaan APBD dari pajak =
(1). pajak daerah => pajak daerah terdiri atas 2 macam, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten.
1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)