arinijuni24
Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya . Pasal 28J : Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dlm tertib khidupan bermasyarkat , berbangsa dan bernegara . Ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dengan UU dengan mksud semata mata untuk mnjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai nilai agama , keamanan , dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .
Pasal 28J :
Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dlm tertib khidupan bermasyarkat , berbangsa dan bernegara .
Ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dengan UU dengan mksud semata mata untuk mnjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai nilai agama , keamanan , dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis .