rahmad19
Pasal 28 A setiap orang berhak utuk hidup,serta berhak mempertahankan hidup dan kehi dupan. pasal 28 J (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dengan tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bermasyarakat (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tinduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang2 dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebesan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai2 agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis
setiap orang berhak utuk hidup,serta berhak mempertahankan hidup dan kehi dupan.
pasal 28 J
(1) setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dengan tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bermasyarakat
(2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tinduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang2 dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebesan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai2 agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis