Jenis - jenis ham yang diatur dalam padal 28A-28J uud 1945
nisrina7
28 A = Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya 28 B = Pasal 1 = Hak untuk berkeluarga Pasal 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang. 28 C = Pasal 1 = Hak mengembangkan diri Pasal 2 = Hak untuk memajukan diri 28 D = Pasal 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum Pasal 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah Pasal 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan Pasal 4 = Hak atas status kewarganegaraan
1 votes Thanks 1
MathSolver74
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
28 B = Pasal 1 = Hak untuk berkeluarga
Pasal 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang.
28 C = Pasal 1 = Hak mengembangkan diri
Pasal 2 = Hak untuk memajukan diri
28 D = Pasal 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum
Pasal 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah
Pasal 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan
Pasal 4 = Hak atas status kewarganegaraan
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.