stephaniefanny
Hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dan lain-lain.Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.Hak asasi untuk memproleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan sebagainya.Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memilih sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.Hak untuk memproleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.
1 votes Thanks 2
SamuelSilitonga
A. Hak Hidup b. Hak Memeluk Agama c. Hak Mengemukakan Pendapat d. Hak Mendapat Perlindungan Hukum
b. Hak Memeluk Agama
c. Hak Mengemukakan Pendapat
d. Hak Mendapat Perlindungan Hukum