DindaRhyu26
Jenis ham yang di atur pada pasal 28E, 28F dan 28G adalah : pasal 28E Hak berkebebasan beragama, pendidikan dan mengungkapkan pendapat di tempat umum. adalah yang mengatur tentang kebebasan dalam beragama dan beribadah menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggal juga berhak kembali. bebas meyakiini kepercayaan , menyatakan pendapat dan sikap sesuai dengan hati nurani. orang berhak mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pndapat.
psal 28F : Hak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi setiap orang berhak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan nya, berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
pasal 28G : hak mendapatkan perlindungan diri dari kemanan negara terhadapt negara lain. orang berhak atas perlingungan diri pribadi, keluarga ,kehormatan ,martabat dan hahrta benda yang dibawwah kekuasaa, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.
pasal 28E Hak berkebebasan beragama, pendidikan dan mengungkapkan pendapat di tempat umum.
adalah yang mengatur tentang kebebasan dalam beragama dan beribadah menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggal juga berhak kembali. bebas meyakiini kepercayaan , menyatakan pendapat dan sikap sesuai dengan hati nurani. orang berhak mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pndapat.
psal 28F : Hak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi
setiap orang berhak dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan nya, berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
pasal 28G : hak mendapatkan perlindungan diri dari kemanan negara terhadapt negara lain.
orang berhak atas perlingungan diri pribadi, keluarga ,kehormatan ,martabat dan hahrta benda yang dibawwah kekuasaa, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain.