AbiHt
Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
0 votes Thanks 1
erlan10
jenisnya: kekeluargaan,keamanan,dan kelayakan hidup
Primacchi
Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dan setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidupnya.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.