Jenis HAM yang di atur pada pasal 28A-28J ? sebutkan isinya
Ssalsabilaaa28 A = Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya 28 B = Pasal 1 = Hak untuk berkeluarga Pasal 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang. 28 C = Pasal 1 = Hak mengembangkan diri Pasal 2 = Hak untuk memajukan diri 28 D = Pasal 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum Pasal 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah Pasal 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan Pasal 4 = Hak atas status kewarganegaraan 28 E = Pasal 1 = Hak untuk memeluk agama dan beribadah Pasal 2 = Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan,meyatakan pikiran.. Pasal 3 = Hak untuk bebas berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 28 F = Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi 28 G = Pasal 1 = Hak untuk perlindung diri pribadi,keluarga Pasal 2 = Hak untuk bebas dari penyiksaan 28 H = Pasal 1 = Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin Pasal 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan Pasal 3 = Hak atas jaminan sosial Pasal 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi 28 I = Pasal 1 = hak untuk hidup dan tidak disiksa Pasal 2 = hak untk bebas dari pelakuan diskriminatif Pasal 3 = hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya Pasal 4 = hak untuk mendpat perlindungan,pemajuan dari pmerintah 28 J = Pasal 1 = Hak untuk menghormati HAM orang lain Pasal 2 = Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.
1 votes Thanks 2
egydeck
hak untuk hidup(28A)
hak berkeluarga(28B)
hak mengembangkan diri(28C)
hak keadilan(28D)
hak kemerdekaan(28E)
hak berkomunikasi(28F)
hak keamanan(28G)
hak kesejahteraan(28H)
hak perlindungan (28I)
kewajiban asasi(28J)
cinndysari
-Pasal 28A:setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-Pasal 28B:Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-Pasal 28C:1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-Pasal 28D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
-Pasal 28E:Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
-Pasal28F:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
-Pasal 28G: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-Pasal 28H:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-Pasal 28 I:Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
-Pasal 28J: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
28 B = Pasal 1 = Hak untuk berkeluarga
Pasal 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang.
28 C = Pasal 1 = Hak mengembangkan diri
Pasal 2 = Hak untuk memajukan diri
28 D = Pasal 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum
Pasal 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah
Pasal 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan
Pasal 4 = Hak atas status kewarganegaraan
28 E = Pasal 1 = Hak untuk memeluk agama dan beribadah
Pasal 2 = Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan,meyatakan pikiran..
Pasal 3 = Hak untuk bebas berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
28 F = Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
28 G = Pasal 1 = Hak untuk perlindung diri pribadi,keluarga
Pasal 2 = Hak untuk bebas dari penyiksaan
28 H = Pasal 1 = Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin
Pasal 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan
Pasal 3 = Hak atas jaminan sosial
Pasal 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi
28 I = Pasal 1 = hak untuk hidup dan tidak disiksa
Pasal 2 = hak untk bebas dari pelakuan diskriminatif
Pasal 3 = hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya
Pasal 4 = hak untuk mendpat perlindungan,pemajuan dari pmerintah
28 J = Pasal 1 = Hak untuk menghormati HAM orang lain
Pasal 2 = Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.
-Pasal 28B:Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-Pasal 28C:1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-Pasal 28D: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
-Pasal 28E:Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
-Pasal28F:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
-Pasal 28G: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-Pasal 28H:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-Pasal 28 I:Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
-Pasal 28J: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.