Jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam uu no 39 tahun 1999
Syubbana
Kelas : 7 SMP mapel : PPKN kategori : HAM kata kunci : hak , kewajiban , uu no 39 th 1999
Pembahasan :
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1) pasal 9 : hak untuk hidup , hak mempertahankan hidup , hak memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, serta hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) pasal 10 : hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) pasal 11 : hak mengembangkan diri
4) pasal 12 : hak pemenuhan kebutuhan dasar
5) pasal 13 : hak meningkatkan kualitas hidup
6) pasal 14 : hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
7) pasal 15 : hak memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial
8) pasal 17 : hak memperoleh keadilan
9) pasal 18 : hak hak memperoleh kepastian hukum
10) pasal 19 : hak persamaan di depan hukum
11) pasal 20 : hak atas kebebasan pribadi
12) pasal 21 : hak memeluk agama
13) pasal 22 : hak berkeyakinan politik
14) pasal 23 : hak memilih status kewarganegaraan
15) pasal 24 : hak berpendapat
16) pasal 25 : hak mendirikan parpol
17) pasal 26 : hak bebas bergerak 18) pasal 27 : hak bertempat tinggal
19) pasal 28 : hak atas rasa aman
20) pasal 29 : hak memperoleh suaka politik
21) pasal 30 : hak perlindungan terhadap ancaman ketakutan
22) pasal 31 : hak perlindungan terhadap penyiksaan
23) pasal 32 : hak perlindungan dari penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
mapel : PPKN
kategori : HAM
kata kunci : hak , kewajiban , uu no 39 th 1999
Pembahasan :
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1) pasal 9 : hak untuk hidup , hak mempertahankan hidup , hak memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, serta hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) pasal 10 : hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) pasal 11 : hak mengembangkan diri
4) pasal 12 : hak pemenuhan kebutuhan dasar
5) pasal 13 : hak meningkatkan kualitas hidup
6) pasal 14 : hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi
7) pasal 15 : hak memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial
8) pasal 17 : hak memperoleh keadilan
9) pasal 18 : hak hak memperoleh kepastian hukum
10) pasal 19 : hak persamaan di depan hukum
11) pasal 20 : hak atas kebebasan pribadi
12) pasal 21 : hak memeluk agama
13) pasal 22 : hak berkeyakinan politik
14) pasal 23 : hak memilih status kewarganegaraan
15) pasal 24 : hak berpendapat
16) pasal 25 : hak mendirikan parpol
17) pasal 26 : hak bebas bergerak
18) pasal 27 : hak bertempat tinggal
19) pasal 28 : hak atas rasa aman
20) pasal 29 : hak memperoleh suaka politik
21) pasal 30 : hak perlindungan terhadap ancaman ketakutan
22) pasal 31 : hak perlindungan terhadap penyiksaan
23) pasal 32 : hak perlindungan dari penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
24) pasal 36 : hak atas kesejahteraan
25) pasal 37 : hak milik pribadi
ada sampai 60 pasal