DenmazEvan
1. desentralisasi sebelum kemerdekaan desentralisasi yang pertama kali didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yaitu Desentralisatie Wet Tahun 1903. Undang-undang ini hanya meliputi wilayah Jawa dan Madura. Sebelum Tahun 1903, semua wilayah Hindia Belanda diperintah secara sentral di bawah Gubernur Jenderal dan Wakil Raja Belanda di tanah jajahan.
Semua bagian pemerintah bersifat administratif dengan dasar prinsip dekonsentrasi. Setelah UU Tahun 1903 diterbitkan, lalu didirikanlah Dewan Daerah pada unit-unit pemerintahan tertentu yang diberikan kewenangan mencari pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan daerah. Anggota Dewan Daerah pun diangkat dari tokoh setempat, akan tetapi Residen, Gubernur, atau Bupati tetap diangkat oleh pemerintah pusat.
2. Pasca Kemerdekaan Sistem pemerintahan daerah di Indonesia paska proklamasi ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan perudang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan pada suatu kurun waktu tertentu menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang mana hal ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 - ndang-undang Nomor 1 tahun 1957 - Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1959 - Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 - Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
desentralisasi yang pertama kali didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yaitu Desentralisatie Wet Tahun 1903. Undang-undang ini hanya meliputi wilayah Jawa dan Madura. Sebelum Tahun 1903, semua wilayah Hindia Belanda diperintah secara sentral di bawah Gubernur Jenderal dan Wakil Raja Belanda di tanah jajahan.
Semua bagian pemerintah bersifat administratif dengan dasar prinsip dekonsentrasi. Setelah UU Tahun 1903 diterbitkan, lalu didirikanlah Dewan Daerah pada unit-unit pemerintahan tertentu yang diberikan kewenangan mencari pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan daerah. Anggota Dewan Daerah pun diangkat dari tokoh setempat, akan tetapi Residen, Gubernur, atau Bupati tetap diangkat oleh pemerintah pusat.
2. Pasca Kemerdekaan
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia paska proklamasi ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan perudang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setiap undang-undang yang diberlakukan pada suatu kurun waktu tertentu menandai terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah, yang mana hal ini sangat erat kaitannya dengan situasi politik nasional.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
- ndang-undang Nomor 1 tahun 1957
- Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.