mapdina
HAM atau Hak asasi manusia atau human rights adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.HAM merupakan hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia HAM diatur dalam UUD 1945 pasl 28 dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM
HAM diatur dalam UUD 1945 pasl 28 dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM