edwardkeren1
Uu no 34 tahun 2004 pasal 1 ayat 5 tentang pemerintah daerah,otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan :-D
:-D