cynthia0804
UU no 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea yaitu Konvensi perserikatan bangsa bangsa tentang hukum laut, yang isinya secara garis besar antara lain: 1.laut teritorial 2.zona tambahan 3.zona ekonomi eksklusif 4.landas kontinen 5.laut lepas 6.pelayaran 7.perikanan 8.pertambangan dasar laut 9.perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut 10.riset ilmiah kelautan 11.pengembangan dan alih teknologi kelautan
yang isinya secara garis besar antara lain:
1.laut teritorial
2.zona tambahan
3.zona ekonomi eksklusif
4.landas kontinen
5.laut lepas
6.pelayaran
7.perikanan
8.pertambangan dasar laut
9.perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut
10.riset ilmiah kelautan
11.pengembangan dan alih teknologi kelautan