Jelaskan yang dimaksud perangkat daerah juga mempunyai fungsi legislasi
zukizukazuku
Perangkat daerah yang mana ni? Tidak semua perangkat daerah punya fungsi legislasi lhoh. Fungsi legislasi itu berkaitan dnegan kewenangan membentuk aturan (dalam hal ini public policy/kebijakan publik). Perangkat daerah yang dikamsud yang punya fungsi legislasi adalah anggota DPRD, karena mereka yang memiliki kewenangan dalam menyusun peraturan daerah (PERDA). Jadi DPRD bersama dengan kepala daeran membuat Perda. Mereka sebagai pengemban amanah masyarakat di daerahnya; lembaga yang memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat daerah; menentukan keberlangsungan masa depan daerahnya; mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak dengan mengedepankan kepentingan rakyat (di daerah).