Jelaskan yang dimaksud Jelaskan yang dimaksud fungsi pengawasan DPR
ReginaYustia27
DPR memiliki tugas dan wewenang : ⇒Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah ⇒Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD ( terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
⇒Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
⇒Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD ( terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama