Jelaskan yang dimaksud dgn Pancasila sebagai dasar negara
apaantuh
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4). Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.