mrj87
Jawabannya adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian, terbagi menjadi dua bagian yaitu :a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic conference). 2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian. Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. 3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;a. Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.b. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).4) Berdasarkan subjeknya:a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.b. Perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum lainnya.c. Perjanjian internasional antara sesama subjek hukum selain negara.5) Berdasarkan isi atau bidangnya:a. Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.b. Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan perdagangan.c. Hukum, seperti status kewarganegaraan.d. Kesehatan, seperti karantina dan penanggulangan penyakit.
0 votes Thanks 0
aryapamung
Peta ialah gambaran suatu wilayah dalam satu kertas sedangkan atlas adalah kumpulan peta dalam bentuk buku
1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian, terbagi menjadi dua bagian yaitu :a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic conference).
2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian. Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;a. Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.b. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).4) Berdasarkan subjeknya:a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.b. Perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum lainnya.c. Perjanjian internasional antara sesama subjek hukum selain negara.5) Berdasarkan isi atau bidangnya:a. Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.b. Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan perdagangan.c. Hukum, seperti status kewarganegaraan.d. Kesehatan, seperti karantina dan penanggulangan penyakit.