Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintahan daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah !
dinillah
UU No Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 tentang pemerintahan daerah. otonomi daerah dalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan undang-undanagan..