Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah !
auliadian
Pemerintah daerah tmenurut uu no 32 tahun 2004 adalah untuk menyelenggarakan otonomi,pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga otonom,baik kepala daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota
1 votes Thanks 3
Nabilahakmalia
Menurut UU no. 32 tahun 2004 pada pasal 1ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.