Jelaskan yang dimaksud dengan kekuasaan konsitutif berikut yang menjalani indonesia
nathavania1
Kekuasaan konsitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dadar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Pernusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskab dalam Pasal 3 ayat (1) UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa " Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."