Hukum Obyektif adalah adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja. Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesama masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara). Contohnya KUHP/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada hubungan hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya ditemukan hak penjual menuntut pembayaran dari pembeli.
Hukum Objektif
Hukum Obyektif adalah adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja. Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesama masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara). Contohnya KUHP/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan kewajibannya. Hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada hubungan hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban pembeli adalah membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya ditemukan hak penjual menuntut pembayaran dari pembeli.