cindy46
1. Tugas dan wewenang presiden: - Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AU, dan AL- Mengajukan, membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama DPR- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)- Menetapkan Peraturan Pemerintah- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR- Menyatakan keadaan bahaya- Mengangkat konsul dan duta. Duta dengan pertimbangan DPR- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbangan DPR- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR
Tugas dan wewenang wakil presiden:- Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP- Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus- Sebagai koordinator dari komisi ahli- Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP- Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan
0 votes Thanks 6
Tenny09
Wewenang dari presiden dan wakilpressiden - Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 ) - Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 ) - Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 ) - Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 ) - Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 ) - Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 ) - Membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 ) - Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) - Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 ) - Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 ) - Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 ) - Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 ) - Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 ) - Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 ) - Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 ) Maaf kalo salah
Tugas dan wewenang presiden: - Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AU, dan AL- Mengajukan, membahas, menyetujui, dan mengesahkan RUU bersama DPR- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)- Menetapkan Peraturan Pemerintah- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR- Menyatakan keadaan bahaya- Mengangkat konsul dan duta. Duta dengan pertimbangan DPR- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbangan DPR- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR
Tugas dan wewenang wakil presiden:- Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP- Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP- Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus- Sebagai koordinator dari komisi ahli- Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP- Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
Maaf kalo salah