ifan13
Dalam rangka penyelidikan, penyelidik memiliki wewenang sebagai berikut:1)Berdasarkan pasal 5 KUHAPa)Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidanab)Mencari keterangan dan alat buktic)Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirid)Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabe)Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaanf)Pemeriksaan dan penyitaan suratg)Mengambil sidik jari dan memotret seseorangh)Membawa dan menghadapkan seorang penyidik (tersebut huruf e s/d h) adalah kewenangan penyelidik atau perintah penyidik 2)Berdasarkan pasal 9 KUHAPKewenangan penyidik berdasarkan Pasal 9 KUHAP melakukan tugas penyelidikan di seluruh wilayah Indonesia dan wajib melaporkan kegiatan penyelidikannya kepada penyidik sedaerah hukumnyaKewajiban penyelidik sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki secara umum adalah membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sesuai dengan wewenang yang diatas (Pasal 5 ayat (1) KUHAP), sedangkan secara rinci berdasarkan pada masing-masing kewenangan seperti tercantum diatas adalah sebagai berikut:a)Dalam hal menerima laporan atas pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, penyelidik berkewajiban:(1)Segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (Pasal 102 ayat (1) KUHAP)(2)Segera membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum (Pasal 102 ayat (3) KUHAP)(3)Dalam melaksanakan penyelidikannya, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 KUHAP)(4)Wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepda pelapor atau mengadu, setelah menerima laporan atau pengaduan. (Pasal 108 ayat (6) KUHAP) b)Dalam hal mencari keterangan dan barang bukti, penyelidik berkewajiban segera melaporkan hasil penyelidikannya kepada Penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)c)Dalam hal menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka penyelidik berkewajiban:(1)menjunjung tinggi hukum yang berlaku(2)membuat berita acara dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat diatas kekuatan sumpah dan jabatan (Pasal 75 ayat (2) KUHAP)d)Dalam hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, penyelidik berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)Catatan:Yang dimaksud tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab vide kewajiban penyidik Polri diatas.e)Dalam hal melakukan(1)Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan(2)Pemeriksaan dan penyitaan surat(3)Mengambil sidik jari dan memotret seseorang(4)Membawa dan menghadapkan seorang penyidik adalah kewenangan atas perintah penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)(a)Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)(b)Karena wewenang ini diberikan atas perintah penyidik, maka kewajiban penyelidik dalam melaksanakan wewenangnya sesuai kewajiban penyidik secara rinci diatas.
2) Berdasarkan pasal 9 KUHAPKewenangan penyidik berdasarkan Pasal 9 KUHAP melakukan tugas penyelidikan di seluruh wilayah Indonesia dan wajib melaporkan kegiatan penyelidikannya kepada penyidik sedaerah hukumnyaKewajiban penyelidik sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki secara umum adalah membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sesuai dengan wewenang yang diatas (Pasal 5 ayat (1) KUHAP), sedangkan secara rinci berdasarkan pada masing-masing kewenangan seperti tercantum diatas adalah sebagai berikut:a) Dalam hal menerima laporan atas pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, penyelidik berkewajiban:(1) Segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan (Pasal 102 ayat (1) KUHAP)(2) Segera membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum (Pasal 102 ayat (3) KUHAP)(3) Dalam melaksanakan penyelidikannya, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya (Pasal 104 KUHAP)(4) Wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepda pelapor atau mengadu, setelah menerima laporan atau pengaduan. (Pasal 108 ayat (6) KUHAP) b) Dalam hal mencari keterangan dan barang bukti, penyelidik berkewajiban segera melaporkan hasil penyelidikannya kepada Penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)c) Dalam hal menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka penyelidik berkewajiban:(1) menjunjung tinggi hukum yang berlaku(2) membuat berita acara dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat diatas kekuatan sumpah dan jabatan (Pasal 75 ayat (2) KUHAP)d) Dalam hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, penyelidik berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)Catatan:Yang dimaksud tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab vide kewajiban penyidik Polri diatas.e) Dalam hal melakukan(1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan(2) Pemeriksaan dan penyitaan surat(3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang(4) Membawa dan menghadapkan seorang penyidik adalah kewenangan atas perintah penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)(a) Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada penyidik (Pasal 5 ayat (2) KUHAP)(b) Karena wewenang ini diberikan atas perintah penyidik, maka kewajiban penyelidik dalam melaksanakan wewenangnya sesuai kewajiban penyidik secara rinci diatas.