Yusuf150
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi) 2. Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima (negosiasi). 3. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas batas yang diperkenankan oleh hukum internasional (proteksi).
12 votes Thanks 14
Alvarezaocaa
Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu : Inviolability. Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan. Immunity Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.. Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi : a. kekebalan terhadap diri pribadi b. Kekebalan yurisdiksional c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi. d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen). f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga. g. penanggalan kekebalan diplomatik. h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk. Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada : a. pejabat perwakilan diplomatik. b. Staf pribadi c. Anggota keluarga pejabat diplomatik d. Kurir diplomatik dan lainnya.
Inviolability.
Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.
Immunity
Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima..
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :
a. kekebalan terhadap diri pribadi
b. Kekebalan yurisdiksional
c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman
e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. penanggalan kekebalan diplomatik.
h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.
Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
a. pejabat perwakilan diplomatik.
b. Staf pribadi
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik
d. Kurir diplomatik dan lainnya.