ILhamdahSmanda
Sebelum amandemen : kedaulatan memang berada di tangan rakyat tetapi dilaksanakan sepenuhnya oleh rakyat, sehingga kelemahan disini MPR dalam melaksanakan tugasnya tidak dibatasi undang undang. sesudah amandemen : kedaulatan masih berada di tangan rakyat, tetapi semua nya harus sesuai dengan undang undang, kelebihannya sesudah di amandemen adalah mengurangi kesewenang wenangan penggunaan kedaulatan oleh rakyat dan harus sesuai undang undang. semoga membantu yaa adikk ... :)
sesudah amandemen : kedaulatan masih berada di tangan rakyat, tetapi semua nya harus sesuai dengan undang undang, kelebihannya sesudah di amandemen adalah mengurangi kesewenang wenangan penggunaan kedaulatan oleh rakyat dan harus sesuai undang undang.
semoga membantu yaa adikk ... :)