marlenia16
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2.Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC 4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia 5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
1 votes Thanks 1
arianneroselina
- Adanya lembaga2 pelindung HAM cont. Komnas HAM - Adanya undang2 yang mengatur tentang HAM (UUD ps27-34, 28A-28J, UU no 39 th 1999) - Adanya lembaga peradilan yang berfungsi u/ menegakkan hukum tersebut
2.Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
- Adanya undang2 yang mengatur tentang HAM (UUD ps27-34, 28A-28J, UU no 39 th 1999)
- Adanya lembaga peradilan yang berfungsi u/ menegakkan hukum tersebut
Maaf kalo salah hehe