Jelaskan upaya pemerintah dalam menegakkan hal dengan membentuk KOMNAS HAM,.membuat instrumen hukum dan membentuk pengadilan HAM tolong bantu;;)
ghifaricchi
Ada beberapa hal penting ang menunjukkan upaya serius pemerintah dalam perlindungan HAM :
Secara yuridis, upaya pemerintah terhadap HAM terdapat pada ketentuan berikut : a. Adanya Ket. MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM b. Indonesia meratifikasi sejumlah konvensi HAM : -Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam (UU. No. 5 Tahun 1999) -Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi rasial (UU. No. 29 Tahun 1999) -Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan Hak untuk berorganisasi (UU No. 83 tahun 1998)
- Konvensi ILO No. 105 tentang Pengahapusan kerja paksa (UU. No. 19 Tahun 1999)
- Konvensi ILO No. 111 tentang Diskrimisasi dalam pekerjaan dan jabatan (UU. No. 21 tahun 1999)
- Konvensi ILO No. 183 tentang usia minimum mendapat pekerjaan (UU. No. 20 Tahun 1999)
c. Pembentukan KOMNAS HAM, seperti yang tadi sudah disebutkan, berdasarkan Keppres Nomor 50 Tahun 1993
Nah, bedanya Komnas HAM sama pengadilan HAM. Misalnya, Si A melanggar HAM. Kalo komnas HAM itu bertugas menyelidiki kesalahan si A, mencatat semua kasusnya, kalo udah kelar nyari buktinya barulah si A diberi hukum pidana atau diadili di pengadilan HAM
Secara yuridis, upaya pemerintah terhadap HAM terdapat pada ketentuan berikut :
a. Adanya Ket. MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM
b. Indonesia meratifikasi sejumlah konvensi HAM :
-Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam (UU. No. 5 Tahun 1999)
-Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi rasial (UU. No. 29 Tahun 1999)
-Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan Hak untuk berorganisasi (UU No. 83 tahun 1998)
- Konvensi ILO No. 105 tentang Pengahapusan kerja paksa (UU. No. 19 Tahun 1999)
- Konvensi ILO No. 111 tentang Diskrimisasi dalam pekerjaan dan jabatan (UU. No. 21 tahun 1999)
- Konvensi ILO No. 183 tentang usia minimum mendapat pekerjaan (UU. No. 20 Tahun 1999)
c. Pembentukan KOMNAS HAM, seperti yang tadi sudah disebutkan, berdasarkan Keppres Nomor 50 Tahun 1993
Nah, bedanya Komnas HAM sama pengadilan HAM. Misalnya, Si A melanggar HAM. Kalo komnas HAM itu bertugas menyelidiki kesalahan si A, mencatat semua kasusnya, kalo udah kelar nyari buktinya barulah si A diberi hukum pidana atau diadili di pengadilan HAM