Jelaskan upaya pemerintah atasi terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan
aisyah12eka
Upayanya antara lain adalah: a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah. b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya: 1) Menanggulangi kasus pencemaran ( air, tanah,udara, dsb). 2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3). 3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Maaf kalau salah ya...
1 votes Thanks 1
ameliaagustin3
1. Memproduksi minyak secara alami 2. Menghilangkan garam dari air laut 3. Tenaga Hidrogen 4. Tenaga Surya 5. Konversi Panas Laut
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur
tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian
Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran ( air, tanah,udara, dsb).
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Maaf kalau salah ya...