riskasundariUnsur- unsur negara yaitu : 1. Wilayah 2. Rakyat 3. Pemerintah yang berdaulat 4. Pengakuan dari negara lain
13 votes Thanks 49
Adekkecil
Unsur negara berikutnya adalah Pemerintahan yang berdaulat, unsur ini termasuk unsur konstitutif/ unsur pembentuk negar yang mutlak harus adanya.Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “ berdaulat “. Kekuasaan tertinggi yang dimiliki pemerintah dapat berupa “ kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar “. 1) Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah emiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjlankan organisasi negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 2) Kedaulatan Keluar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk terhadap kekuatan lain.
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
1) Kedaulatan kedalam, artinya pemerintah emiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjlankan organisasi negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2) Kedaulatan Keluar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk terhadap kekuatan lain.