Jelaskan tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
Mamanosz
Otonomi daerah (Otoda) adalah prinsip desentralisasi yang bertujuan untuk melaksanakan amanat konstitusi (UUD '45) secara konsekuen dalam hal perimbangan kekuasan (pusat-daerah). Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tujuan umum dari pelaksanaan Otoda/desentralisasi adalah pemaksimalan potensi SDM serta SDA yang berada di suatu daerah.
tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
-Pemerataan dan keadilan HAM.
-Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
-Menciptakan demokratisasi di berbagai daerah.
-Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
-Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
-Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dsb.
-Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional dan menyeluruh.
-Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
-Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya masing-masing.
-Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Dengan demikian, tujuan umum dari pelaksanaan Otoda/desentralisasi adalah pemaksimalan potensi SDM serta SDA yang berada di suatu daerah.
tujuan umum diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
-Pemerataan dan keadilan HAM.
-Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
-Menciptakan demokratisasi di berbagai daerah.
-Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
tujuan khusus diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain :
-Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
-Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dsb.
-Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional dan menyeluruh.
-Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
-Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya masing-masing.
-Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.