choirunnisafajriati
Tujuan Otonomi Daerahsebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2004 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 votes Thanks 0
annisaadelatujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang sudah menjadi tugas pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah . ini menurut UU nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah pasal 2 ayat 3