azrilmirfanam
Mewakili Negara pengirim di dalam Negara Penerima. •Melindungi kepentingan Negara pengirim dan Warga negaranya di Negara penerima di dalam Batas-batas yang diizinkan oleh hukum Internasional. •Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima. •Memberikan keterangan tentang kondisi dan Dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim. •Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
8 votes Thanks 26
firdausmappa
Macam - macam hak asasi manusia ( HAM ), antara lain :
Hak asasi pribadi
Contoh : memeluk agama, mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk merdeka
Hak asasi ekonomi
Contoh : hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi
Hak asasi sosial
Contoh : hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hak untuk menikmati/mempelajari kebudayaan
Hak asasi memperoleh perli
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. 2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya. 3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan. 4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya. 5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian. 6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Penerima.
•Melindungi kepentingan Negara pengirim dan
Warga negaranya di Negara penerima di dalam
Batas-batas yang diizinkan oleh hukum
Internasional.
•Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
Negara penerima.
•Memberikan keterangan tentang kondisi dan
Dan perkembangan Negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah Negara pengirim.
•Memelihara hubungan persahabatan antara
kedua Negara.
1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.