Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Sementara eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam hal kehakiman.
Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.
Lalu, apa tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut?
Tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga legislatif
Di Indonesia, kekuasaan legislatif diemban oleh lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu aturan mengenai lembaga-lembaga ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga legislatif menurut undang-undang tersebut.
Tugas dan wewenang MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Para anggota DPR dan DPD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Wewenang yang dimiliki MPR, yakni:
Mengubah dan menetapkan UUD 1945;
Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum;
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya;
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; dan
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sementara itu, tugas MPR meliputi:
Memasyarakatkan ketetapan MPR;
Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
tugas pokok dari lembaga legislatif adalah membuat atau merumuskan UUD.
Jawaban:
Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Sementara eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam hal kehakiman.
Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.
Lalu, apa tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut?
Tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga legislatif
Di Indonesia, kekuasaan legislatif diemban oleh lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu aturan mengenai lembaga-lembaga ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga legislatif menurut undang-undang tersebut.
Tugas dan wewenang MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Para anggota DPR dan DPD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Wewenang yang dimiliki MPR, yakni:
Mengubah dan menetapkan UUD 1945;
Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum;
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya;
Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; dan
Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sementara itu, tugas MPR meliputi:
Memasyarakatkan ketetapan MPR;
Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.