Jelaskan tugas masing masing lembaga perlindungan hak asasi manusia!!.
alvinfilipi12
KOMNAS HAM: -menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap anak yg berlangsung diindonesia -mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak di indonesia -meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perlindungan HAM anak -melakukan sosialisasi trhadap peraturan perundangan,perlindungan anak -mengumpulkan data dan informasi serta menerima pengaduan masyarakat -melakukan penelaahan,pemantauan,evaluasi,dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak -memberi saran,laporan,pertimbangan pada presiden dalam rangka perlindungan anak
PENGADILAN HAM: Mengadili para pelaku pelanggran HAM/ memberi sanksi kepada pelanggar HAM
-menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap anak yg berlangsung diindonesia
-mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak di indonesia
-meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perlindungan HAM anak
-melakukan sosialisasi trhadap peraturan perundangan,perlindungan anak
-mengumpulkan data dan informasi serta menerima pengaduan masyarakat
-melakukan penelaahan,pemantauan,evaluasi,dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak
-memberi saran,laporan,pertimbangan pada presiden dalam rangka perlindungan anak
PENGADILAN HAM:
Mengadili para pelaku pelanggran HAM/ memberi sanksi kepada pelanggar HAM
Semoga membantu....