ananda293
1.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman 2.Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya. 3.Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.Untuk kepentingan negara dan keadilan 4.Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
2.Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3.Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.Untuk kepentingan negara dan keadilan
4.Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.