yory
Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara 1. MPR - Megubah dan menetapkan UUD - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya 2. Presiden - Membuat undang undang bersama DPR - Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP) - Menyatakan keadaan bahaya 3. DPR - Mengamalkan Pancasila - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif - Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR 4. BPK - Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara - Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya 5. MA - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU - Memutuskan permohonan kasasi 6. MK - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD - Memutuskan pembubaran partai politik - Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 7. DPD - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut - Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. 8. Pemda - Mengajukan rancangan perda - Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah - Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 9. DPRD - Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. - Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah 10. KPU - Merencanakan penyelenggaraan pemilu - Menetapkan peserta pemilu - Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 11. KY - Memutuskan pengangkatan hakim agung - Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
0 votes Thanks 2
Purba18
Tugas Lembaga Negara adalah -menjaga kestabilan -menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, harmonis -Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyat -menjadi sumber inspirator -memberantas tindak pidana korupsi
Lembaga-Lembaga Negara
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil
presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatan nya 2. Presiden
- Membuat undang undang bersama
DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan
(PP)
- Menyatakan keadaan bahaya 3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul
inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata
tertib DPR 4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil
hasil pemeriksaan nya 5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat
kasasi
- Menguji peraturan perundang
undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi 6. MK
- Memutus sengketa kewenagan
lembaga Negara yang kewenangan nya
diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai
politik - Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. 7. DPD
- Mengajukan rancangan undang
undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang undang tersebut - Ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah. 8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya
kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD 9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan daerah dan
APBD.
- Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah 10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan
pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemilu 11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim
agung
- Menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat serta
perilaku hukum
-menjaga kestabilan
-menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, harmonis
-Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyat
-menjadi sumber inspirator
-memberantas tindak pidana korupsi