DPD: 1.Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan,pemekaran dan penggabungan daerah Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) PerimbanganKEUANGAN pusat dan daerah 2.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU,APBN,PAJAK,Pendidikan dan agama
Melantik Presiden dan wakilnya
memberhentikan presiden dan wakilnya
DPR:Membentuk UU (Undang Undang)
Membahas Rancangan Undang Undang (RUU)
Membahas RAPBN (Rancangan AnggaranPENDAPATAN Belanja Negara)
DPD:
1.Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah
hubungan pusat dan daerah
pembentukan,pemekaran dan penggabungan daerah
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
PerimbanganKEUANGAN pusat dan daerah
2.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU,APBN,PAJAK,Pendidikan dan agama