Jelaskan tugas Gubernur DPR MPR Presiden tentukan masa jabatan : gubernur bupati walikota
hanifadiprana
Gubernur : memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
dpr : -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)] -Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)] -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] -Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)] -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
mpr : -Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan wakil presiden -Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
presiden : - Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA -Menetapkan peraturan pemerintah -Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR -Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD -Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara -Mengangkat dan memberhentikan menteri - Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR -Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya -Menyatakan keadaan bahaya
dpr :
-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
-Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
-Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
mpr :
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
presiden :
- Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
-Menetapkan peraturan pemerintah
-Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
-Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
-Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
-Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPRMengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
-Menyatakan keadaan bahaya