yonne
Menurut perpres 70/2012 pasal 11 tugasnya sebagai berikut 1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa 2. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang atau jasa 3. mengendalikan pelaksanaan kontrak 4. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada PA atau KPA dengan berita acara penyerahan..
1. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa
2. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang atau jasa
3. mengendalikan pelaksanaan kontrak
4. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada PA atau KPA dengan berita acara penyerahan..