1.Sekretariat daerah adalah unsur staf kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
2.Sekretariat daerah mempunyai tugas : melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
3.Sekretariat daerah mempunyai fungsi : - Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten. - Penyelenggaraan administrasi pemerintahan. - Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerinahan daerah kabupaten. - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
4.Asisten sekretaris daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah
5.Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada asisten yang membawahi
6.Sub bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bagian yang membawahi
DINAS DAERAH KABUPATEN
1. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati
2.Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
3.Dinas daerah mempunyai fungsi : - Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya - Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum - Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya
4.Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan
5.Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN
1.Lembaga teknis daerah adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
2.Lembaga teknis mempunyai tugas : membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya
3.Lembaga teknis mempunyai fungsi : - Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya - Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
4.Lembaga teknis dapat berbentuk badan dan atau kantor
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN
1.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah kabupaten
2.Sekretariat DPRD mempunyai tugas : memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD kabupaten
3.Sekretariat dewan mempunyai fungsi : - Fasilitasi rapat anggota DPRD kabupaten - Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten - Pengelolaan ketatausahaan DPRD kabupaten
1.Sekretariat daerah adalah unsur staf kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
2.Sekretariat daerah mempunyai tugas : melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
3.Sekretariat daerah mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten.
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerinahan daerah kabupaten.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
4.Asisten sekretaris daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah
5.Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada asisten yang membawahi
6.Sub bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bagian yang membawahi
DINAS DAERAH KABUPATEN
1. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati
2.Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
3.Dinas daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya
4.Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan
5.Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN
1.Lembaga teknis daerah adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
2.Lembaga teknis mempunyai tugas : membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya
3.Lembaga teknis mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
4.Lembaga teknis dapat berbentuk badan dan atau kantor
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN
1.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah kabupaten
2.Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD kabupaten
3.Sekretariat dewan mempunyai fungsi :
- Fasilitasi rapat anggota DPRD kabupaten
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten
- Pengelolaan ketatausahaan DPRD kabupaten