Jelaskan tugas dan kewenangan lembaga HAM dibawah ini! a. komnas HAM b. pengadilan HAM c. pengadilan ad hoc d. komisi kebenaran dan rekonsilasi (KKR) e. komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI)
TeguhGaracy
KPAI: tugas & wewenangnya melakukan sosialisasi seluruh ktentuan peraturan perundang2an yg berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpukan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penolaahan, pemantauan, evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran perlindunan anak. KKR: tugas: membentuk KRN provinsi, wewenang: membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinanterjadinya pelanggaran HAM sry cuma 2 kalo yg lainnya belum pernah di jelasin sma guru
1 votes Thanks 2
TeguhGaracy
Komisi nasiona anti kekerasan terhadap perempuan: Tugas:
KKR: tugas: membentuk KRN provinsi,
wewenang: membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinanterjadinya pelanggaran HAM
sry cuma 2 kalo yg lainnya belum pernah di jelasin sma guru