yunda17
Anggota 1. Ir. Soekarno (ketua) 2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua) 3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota) 4. Mr. Muhammad Yamin (anggota) 5. KH. Wachid Hasyim (anggota) 6. Abdul Kahar Muzakir (anggota) 7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) 8. H Agus Salim (anggota) 9. Mr. A. A. Maramis (anggota) tugas =>Bertanggung jawab penuh dalam pembentukan dasar negara. => Memberikan usul-usul baik lisan maupun tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka. =>Setelah mengusulkan,mereka juga menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka dari berbagai tokoh. =>Setelah mereka mengusulkan dan menampung aspirasi2 tentang dasar negara,mereka juga harus menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr.Muhammad Yamin diberi nama "Piagam Jakarta".
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H Agus Salim (anggota)
9. Mr. A. A. Maramis (anggota)
tugas
=>Bertanggung jawab penuh dalam pembentukan dasar negara.
=>
Memberikan usul-usul baik lisan maupun tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
=>Setelah mengusulkan,mereka juga menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka dari berbagai tokoh.
=>Setelah mereka mengusulkan dan menampung aspirasi2 tentang dasar negara,mereka juga harus
menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr.Muhammad Yamin diberi nama "Piagam Jakarta".