Jelaskan tugas dan fungsi dari: a.Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha b.Komisi Kebenaran dan Resonsiliasi Nasional #Jawab dgn jelas:v
dianal2
A. Fungsinya adalah menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu 1. Kepentingan konsumen, 2. pelaku usaha, 3. pemerintah/birokras, dan 4. kepentingan nasional/kepentingan public. Tugasnya adalah 1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen. 2. Memberi nasihat kepada konsumen 3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi. 4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah. 5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
b Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. Tugas KKRN adalah Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
Tugasnya adalah
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen.
2. Memberi nasihat kepada konsumen
3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok.
b Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Tugas KKRN adalah
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.