nasrunzahara
1) Kebijakan dapat dibedakan antara:- Subtantive policy, yaitu kebijakan yang bersangkutan dengan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, contohnya mengenai pembangunan jalan raya dan jembatan, besar gaji pegawai negeri yang harus dibayarkan, dan lain sebagainya.- Procedural policy, yaitu kebijakan yang berhubungan dengan siapa dan bagaimana dilakukannya, contohnya tentang dikeluarkannya izin ekspor-impor perusahaan, dikeluarkannya paspor perjalanan ke luar negeri dan lain sebagainya.2) Kebijakan dapat dibagi menjadi:- Distributif policy, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, badan-badan ataupun golongan.- Redistributif policy, kebijakan yang merupakan pembagian atau pemberian pelayanan ulang kepada masyarakat. Adanya perubahan atau pergeseran alokasi mengenai hak-hak, pendapatan, atau kekayaan dan lain sebagainya. kebijakan “devaluasi uang” dan perubahan “tarif dan pajak” merupakan contoh dari kebijakan redistributif.